اهلا و سهلا ومر حبا



ٍُSelamat datang di Blog saya, semoga bermanfa'at...جزاك الله خيرا كثيرا

Sabtu, 26 Desember 2009

MENYEMIR RAMBUT DAN MEMAKAI CAT KUKU (KUTEKS)

الحدالله رب العالمين والصلاة والسلام على اشرف المر سلين سيدنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين ..اما بعد

Orang memperindah diri tidak hanya dengan pakaian saja, tetapi ada juga yang berhias dengan hiasan-hiasan lainnya, seperti anting-anting, gelang, cincin, kalung dsbnya. Kulit dirawat, supaya tetap halus dan lembut. Rambut yang sudah memutih disemir (dicat), supaya kelihatan rapi dan lebih muda lagi, kuku pun diberi warna, supaya kelihatan cantik dan menarik.
Manusia pada umumnya sangat cinta kepada keindahan, dan rasa estetika pada diri manusia sebenarnya tidak bertentangan dengan Islam, asalkan keindahan itu tidak menjurus kepada maksiat seperti melihat wanita dengan pakaian yang sangat minim, apakah dalam bentuk gambar ataupun dalam bentuk wujud manusia yang sebenarnya “ Allah Maha Indah dan mencintai keindahan “
Dibawah ini akan dijelaskan, bagaimana hukumnya, memperindah rambut dengan cara menyemir dan memperindah kuku dengan cara mengecatnya ?

A. MENYEMIR RAMBUT
Menyemir rambut, tidak hanya sekarang saja dipersoalkan orang, tetapi sejak zaman Rasulullah pun sudah menjadi pembicaraan.
Menurut suatu riwayat, para ahli kitab baik Yahudi maupun Nasrani, mereka tidak mau menyemir rambut dan mengubah warnanya,karena orang yang memeperindah dan menhias diri bisa melupakan pengabdiannya kepada Tuhan dan bahkan meninggalkana agamanya.
Rasulullah melarang umat islam mengikuti tata cara mereka itu,penampilan pribadi ummat Islam tidak boleh sama dengan umat lainnya didalam hal-hal yang bersifat
lahiriah,seperti cara berpakaian,minuman yang menjadi kebiasaan dan gaya hidup mereka. Sebab,kalau sudah mulai meniru mengenai hal-hal yang bersifat lahiriah,maka lambat laun akan meniru ha-hal yang bersifat batiniah (sikap mental, kapercayaan).
Oleh sebab itu,identitas ummat Islam supaya berbeda dengan identitas ummat lainnya, yang terlihatdalam kepribadiannya yang lahiriah, sebagai akibat dari ajaran agama yang dianut.
Hal ini juga berarti, bahwa penghayatan akidah Islam, pelaksanaan ibadah, akhlak, mu’amalat dan tradisi-tradisi, tidak boleh serupa dengan umat lainnya, dengan tujuan untuk memurnikan pengamalan ajaran Islam dan menjauhkan ummat Islam dari nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Dalam rangka usaha pembentukkan identitas ummat Islam dan pembinaan kepribadiannya, maka pada tahap awal setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, beliau membentuk ummat Islam dengan tradisi-tradisi (ajaran) yang khas. Diantaranya adalah menyemir rambut.
Nabi SAW bersabda :

ان اليهود و النصارى لا يصبغون فحالفوهم (رواه البخارى )
Artinya :
Sesungguhnya orang yahudi dan nasrani tidak menyemir (mengecat) rambut mereka. Karena itu, hendaklah kamu berbeda dengan mereka (dengan menyemir rambutmu).

Berdasarkan kepada hadist di atas, maka sebagian sahabat seperti Abu Bakar dan Umar menyemir rambutnya, sedangkan yang lainnya tidak, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’ab dan Anas bin Malik.
Abu Bakar memakai warna hitam kemerah-merahan atau warna merah, sedangkan Umar hanya memakai warna merah saja.
Berdasarkan hadist di atas dan amalan sahabat, maka sebagian besar Fukaha membolehkan menyemir rambut.
Menurut Mahmud Syaltut, Islam tidak menganjur dan tidak pula melarang ummat Islam menyemir rambutnya. Demikian pula warnanya tidak ditentukan, dan diberi kebebasan kepada masing-masing orang, sesuai dengan usia dan selera.
Untuk diketahui, bahwa di antara ulama yang membolehkan rambut disemir dengan warna hitam adalah : Sa’ad bin Abi Waqas, ’Uqbah bin Amir, Hasan, Husin dan Jarir, sedang ulama yang lain tidak menyetujui kecuali pada sat menghadapi peperangan, supaya musuh takut, karena dalam penglihatan mereka, tentara Islam itu semuanya muda-muda.
Menurut hemat kami, apabila rambut kita sudah memutih, maka sebaiknya dibiarkan saja bagaimana adanya, tidak usah disemir, karena keadaannya sudah demikian (sudah tua). Kenyataan ini harus diterima dan merupakan sunatullah (hukum alam), bahwa semua orang mengalaminya, bila ditakdirkan umur panjang.
Berbeda, kalau usianya masih muda, sedangkan rambutnya sudah mulai memutih karena uban (penyakit/rastung), tentu wajar saja menyemirnya. Selanjynya kurang relevan lagi, bila menyemir rambut itu dikaitkan dengan perang, sebab pada saat ini peperangan dilakukan dari jarak jauh, tidak dapat diketahui secara pasti usia para tentara dari pihak musuh.


B. MEMAKAI CAT KUKU (KUTEKS)
Sebagaimana telah disinggung diatas, bahwa memperindah dan menghias diri, tidak dilarang, asal saja tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Mengenai cat kuku ini yang perlu dipertimbangkan adalah cat kuku itu tidak menghalangi air sampai kepada kulit, termasuk kuku pada saat berwudhu tau mandi wajib.
Pada saat wanita datang bulan; barangkali memakai cat kuku tidak persoalan, karena tidak berwudhu. Tetapi begitu si wanita itu mandi wajib sesudah habis masa haid (datang bulan ) atau mandi wiladah atau mandi nifas, maka cat kuku itu mesti dihilangkan, supaya seluruh anggata badan kena air.
Memang ada juga beda pendapat ulama yang membolehkan cat kuku itu, karena dianggap telah menyatu dengan kuku dan kulit seperti memakai daun pacar dan benda lainnya sejenis daun pacar.
Dalam hal ini kami berpendapat, bahwa memakai cat kuku itu, sehingga air tidak sampai ke bagian dalamnya, sebaiknya tidak usah dilakukan. Berbeda dengan wanita sedang datang bulan, boleh memakai cat kuku. Demikian juga halnya dengan memakai daun pacar dapat dibenarkan, karena tidak menutupi kuku dan hanya merupakan benda pemberi warna, baik pada kuku maupun kulit. (Allahu a’lam bishawab).

Literatur :
1. M.Ali Hasan,Masail Fiqhiyah Al-Haditsah tahun 1998
2. Hasan Ayub, Fiqhul Ibadah, Beirut 1986
3. Muhammad bin ’Alan as-Shadiqy, Dalilul Falihin, Kairo 1971
4. Syaltut Mahmud, Al-Fatawa, Darul Qalam, Kairo
5. Yusif Qradhawi, Al-Halal Wal Haram Fil Islam, al-Maktab al Islam 1978.

1 komentar: